Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Hentikan Kasus Pungli di Pemkot Surabaya, Ini Alasannya

Kompas.com, 12 Mei 2023, 06:35 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak secara resmi menghentikan penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai outsourcing (OS) Pemerintah Kota Surabaya.

Kasus tersebut telah dikembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Surabaya sekitar dua bulan yang lalu.

"Kasus dikembalikan ke Dispendukcapil Pemkot Surabaya, sekitar dua bulan lalu melalui surat. Pada prinsipnya berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak terlapor bukan terindikasi korupsi, tapi penipuan," ungkap Ananto Tri Sudibdo, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Kamis (11/5/2023). 

Baca juga: Kasus Pungli PTSL Rp 130 Juta, Mantan Kades Cikupa Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

Kejari juga menekankan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk membuat aturan yang jelas dalam merekrut tenaga kontrak atau outsourcing di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Kami rekomendasikan ke Pemkot Surabaya untuk membuat regulasi rekrutmen yang berlaku di seluruh OPD. Harusnya sama tolak ukurnya. PU (Dinas Pekerjaan Umum) bagaimana, dinas lainnya juga bagaimana," ujar dia. 

Dalam pemeriksaan kasus ini, ditemukan dua korban yang merasa dirugikan oleh oknum tenaga kontrak yang bekerja di Dispendukcapil Pemerintah Kota Surabaya. 

"Kedua korban tersebut ditipu Rp 20 juta. Korban tersebut adalah pegawai tenaga outsourcing Dispendukcapil Surabaya," kata Ananto. 

Dengan demikian, Kejari Tanjung Perak menganggap kasus ini sebagai perkara pidana umum dan bukan tindak pidana korupsi.

Berkas kasusnya telah dikembalikan kepada Dispendukcapil, sedangkan Pemkot Surabaya diberi saran untuk menerapkan aturan yang konsisten dalam merekrut tenaga kontrak di seluruh OPD.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah meminta Korps Adhyaksa untuk menangani kasus pungli yang terjadi di lingkungan pemerintah setempat.

Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pimpinan Kejaksaan agar menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk melaporkan kasus ini," kata Eri.

Sebagai informasi, modus operandi pekerja kontrak Pemerintah Kota Surabaya adalah dengan memudahkan status mereka menjadi outsourcing dengan membayar uang dalam jumlah besar.

Baca juga: Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

Kasus pungutan liar ini dilaporkan beberapa waktu lalu karena pelaku telah menerima uang namun tidak memenuhi janji untuk mengubah status korban menjadi outsourcing, sehingga dianggap sebagai penipuan.

"Kejadian pungli itu sebenarnya sudah lama, sekitar tahun 2020 atau 2021. Pungli itu dilaporkan karena pelaku sudah menerima uang dan korban tidak menjadi outsourcing, sehingga dianggap penipuan," tutur Eri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau