Salin Artikel

Kejaksaan Hentikan Kasus Pungli di Pemkot Surabaya, Ini Alasannya

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak secara resmi menghentikan penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai outsourcing (OS) Pemerintah Kota Surabaya.

Kasus tersebut telah dikembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Surabaya sekitar dua bulan yang lalu.

"Kasus dikembalikan ke Dispendukcapil Pemkot Surabaya, sekitar dua bulan lalu melalui surat. Pada prinsipnya berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak terlapor bukan terindikasi korupsi, tapi penipuan," ungkap Ananto Tri Sudibdo, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Kamis (11/5/2023). 

Kejari juga menekankan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk membuat aturan yang jelas dalam merekrut tenaga kontrak atau outsourcing di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Kami rekomendasikan ke Pemkot Surabaya untuk membuat regulasi rekrutmen yang berlaku di seluruh OPD. Harusnya sama tolak ukurnya. PU (Dinas Pekerjaan Umum) bagaimana, dinas lainnya juga bagaimana," ujar dia. 

Dalam pemeriksaan kasus ini, ditemukan dua korban yang merasa dirugikan oleh oknum tenaga kontrak yang bekerja di Dispendukcapil Pemerintah Kota Surabaya. 

"Kedua korban tersebut ditipu Rp 20 juta. Korban tersebut adalah pegawai tenaga outsourcing Dispendukcapil Surabaya," kata Ananto. 

Dengan demikian, Kejari Tanjung Perak menganggap kasus ini sebagai perkara pidana umum dan bukan tindak pidana korupsi.

Berkas kasusnya telah dikembalikan kepada Dispendukcapil, sedangkan Pemkot Surabaya diberi saran untuk menerapkan aturan yang konsisten dalam merekrut tenaga kontrak di seluruh OPD.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah meminta Korps Adhyaksa untuk menangani kasus pungli yang terjadi di lingkungan pemerintah setempat.

Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pimpinan Kejaksaan agar menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk melaporkan kasus ini," kata Eri.

Sebagai informasi, modus operandi pekerja kontrak Pemerintah Kota Surabaya adalah dengan memudahkan status mereka menjadi outsourcing dengan membayar uang dalam jumlah besar.

Kasus pungutan liar ini dilaporkan beberapa waktu lalu karena pelaku telah menerima uang namun tidak memenuhi janji untuk mengubah status korban menjadi outsourcing, sehingga dianggap sebagai penipuan.

"Kejadian pungli itu sebenarnya sudah lama, sekitar tahun 2020 atau 2021. Pungli itu dilaporkan karena pelaku sudah menerima uang dan korban tidak menjadi outsourcing, sehingga dianggap penipuan," tutur Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/12/063552478/kejaksaan-hentikan-kasus-pungli-di-pemkot-surabaya-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke