Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

May Day 2023, Khofifah Janji Penuhi 7 Tuntutan Buruh

Kompas.com - 01/05/2023, 20:53 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kelompok buruh dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani 7 point kesepakatan atas tuntutan yang diusung saat peringatan Hari Buruh, Senin (1/5/2023).

Khofifah dan perwakilan kelompok buruh bersepakat usai melakukan pertemuan tertutup di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.

Sementara di luar kantor Gubernur Jatim, ribuan buruh menggelar orasi di atas panggung yang sudah disediakan Pemprov Jatim.

Baca juga: Respons Khofifah soal Namanya Masuk Bursa Cawapres 2024

Usai menemui kata sepakat, Khofifah dan perwakilan buruh menaiki panggung dan menyampaikan point-point yang disepakati.

"Sebenarnya ada 6 poin yang ditawarkan, tapi kami sepakati 7 poin," kata Khofifah.

Dia meminta para buruh menjaga kondusivitas di Jatim bersama pemerintah dan pengusaha.

"Buruh, pengusaha, dan pemerintah harus harmonis dan sejahtera bersama," ujarnya.

Baca juga: Aksi May Day di Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov hingga 8 Orang Ditangkap

Berikut 7 poin kesepakatan Khofifah dan kelompok buruh dalam peringatan hari buruh: 

1. Meminta Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di UU 6 Cipta Kerja khususnya tentang kesejahteraan buruh.

2. Meminta DPRD Jatim melanjutkan kembali proses pembentukan perda terkait jaminan pesangon.

3. Gubernur Jatim akan mengkoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin terutama buruh yang terdampak PHK.

4. Meminta Gubernur Jatim memerintahkan Kepala Kadisnakertrans Jatim melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS.

5. Meminta Gubernur Jatim memerintahkan Kadisnakertrans menyelesaikan hubungan industrial ketenegakerjaan yang telah diketahui oleh publik Jatim.

6. Memerintahkan Kadisnakertrans mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jatim.

7. Meminta Gubernur Jatim segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rencana Pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com