KOMPAS.com - Sertifikat Kelas Calon Pengantin (Catin) menjadi salah satu syarat permohonan Rangkaian Pelayanan Surat Pengantar Nikah di Kelurahan di wilayah Kota Surabaya.
Oleh karena itu, setiap calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Ternyata Bukan Pengganti Buku Nikah
Kegiatan ini merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) yang bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
Baca juga: Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Dosen UM Surabaya Sebut 12 Hal Ini
Adapun tujuan penyelenggaraan Kelas Calon Pengantin di Surabaya adalah untuk menghindari adanya pernikahan dan perceraian dini, menekan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan pengantin, hingga pola asuh anak untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk dan stunting.
Baca juga: Perempuan di Cianjur Lebih Aktif Urus Perceraian daripada Suami
Dilansir dari laman Instagram Dinas Informasi dan Informatika Kota Surabaya, berikut informasi lengkap syarat, cara daftar, hingga cara cek sertifikat Kelas Calon Pengantin bagi warga Kota Surabaya.
1. Buka situs ehealth.surabaya.go.id (disarankan menggunakan komputer)
2. Ambil antrian Poli KIA sesuai puskesmas yang dituju
3. Kembali ke menu awal, klik “Pendaftaran Catin”
4. Calon pengantin mengisi data secara benar dan lengkap
5. Setelah memastikan data lengkap dan benar, klik “Daftar”
6. Calon pengantin akan menerima notifikasi bahwa data berhasil disimpan
7. Calon pengantin menerima informasi lanjutan melalui WhatsApp
8. Data calon pengantin akan tersimpan di database DP3APPKB
9. Calon pengantin mengikuti kelas sesuai jadwal yang dipilih
10. DP3APPKB akan melakukan verifikasi peserta yang telah mengikuti kelas catin
11. Calon pengantin mengisi absensi, pre test, dan post test
12. DP3APPKB akan menerbitkan sertifikat dalam waktu 1x24 jam
1. Download Aplikasi Wargaku (baru tersedia di smartphone berbasis Android)
2. Calon pengantin membuat akun
3. Masuk ke menu kesehatan
4. Pilih layanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin
5. Mengisi data calon pengantin dengan benar dan lengkap
6. Klik daftar
7. Calon pengantin menerima notifikasi bahwa data berhasil disimpan
8. Calon pengantin menerima informasi lanjutan melalui WhatsApp sesuai data yang tersimpan di Aplikasi Wargaku
9. Data calon pengantin akan tersimpan di database DP3APPKB
10. Calon pengantin mengikuti kelas sesuai jadwal yang dipilih
11. DP3APPKB akan melakukan verifikasi peserta yang telah mengikuti
12. DP3APPKB akan menerbitkan sertifikat dalam waktu 1x24 jam
1. Telah mendaftar Kelas Calon Pengantin melalui Aplikasi Wargaku
2. Telah mengikuti Kelas Calon Pengantin secara daring/luring
3. Telah mengisi absensi, pre test, dan post test saat kegiatan Kelas Calon Pengantin dilaksanakan
1. Login dengan username dan password catin di laman sswalfa.surabaya.go.id
2. Masukan username, password, dan kode keamanan di form login
3. Pilih layanan kemurahan
4. Pilih rangkaian pelayanan surat pengantar nikah
5. Pilih syarat saya lengkap, siap mengajukan permohonan (kotak warna hijau)
6. Sertifikat masuk dan bisa dilihat pada data pemohon di bawah info pelatihan pendampingan catin
7. Klik lihat file untuk bisa melihat sertifikat Kelas Calon Pengantin
Sebagai catatan, calon pengantin tidak perlu membawa sertifikat saat melakukan pengajuan permohonan nikah di kelurahan karena sudah terintegrasi dengan SSW Alfa dan layanan di kelurahan.
Adapun masa berlaku sertifikat Kelas Calon Pengantin adalah 3 bulan setelah diterbitkan oleh sistem.
Sumber:
Instagram @surabaya dan surabaya.go.id