SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dilantik menjadi Bupati Nganjuk definitif menggantikan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang saat ini menjalani proses pidana dalam kasus suap jabatan.
Marhaen dilantik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/4/2023) oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Pelantikan Bupati Nganjuk ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-1037 tanggal 4 April 2023 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan Pengunduran Pemberhentian Wakil Bupati Nganjuk Provinsi Jatim.
Baca juga: Melihat Upacara Manusuk Sima atau Pembebasan Pajak, Puncak Peringatan Hari Jadi ke-1086 Nganjuk
Menurut Khofifah, Marhaen menjabat Bupati Nganjuk selama 6 bulan ke depan, melanjutkan Novi Rahman Hidayat untuk menghabiskan sisa masa jabatan tahun Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018.
Dia berharap Bupati Marhaen bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik, untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional menjelang tahun politik.
"Saya berpesan agar di sisa jabatan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan serta meniadakan pungutan liar," ujarnya.
Selain itu juga menyinkronisasikan perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Murenbang) tingkat kabupaten yang telah rampung dilakukan.
Selanjutnya, menyinergikan perencanaan pembangunan di tingkat provinsi antara Pemkab Nganjuk bersama Pemprov Jatim pada tanggal 13 April 2023 mendatang.
Novi Rahman Hidayat resmi diberhentikan dari jabatannya, Jumat (10/3/2023).
Pemberhentian itu disetujui lewat rapat paripurna pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nganjuk menjadi Bupati Nganjuk selama sisa masa jabatan 2018-2023.
Baca juga: Marhaen Djumadi Dilantik Jadi Bupati pada HUT Ke-1.086 Nganjuk
Novi Rahman Hidhayat saat ini berstatus terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2021.
Atas perbuatannya, Novi telah divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Saat ini Novi ditahan di Rutan Klas IIB Nganjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.