Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Rute Malang-Probolinggo Terbaru 2023

Kompas.com - 27/03/2023, 19:19 WIB
Dini Daniswari

Editor

 

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat dengan rute Malang-Probolinggo PP, salah satu transpotasi pilihan adalah kereta api.

PT Kereta Api Indonesia menyediakan layanan perjalanan Malang-Probolinggo menggunakan KA Tawang Alun.

KA Tawang Alun merupakan kereta kelas ekonomi dengan tujuan Banyuwangi-Malang, perjalanan kereta tersebut juga melewati Probolinggo.

Waktu tempuh rute Malang-Probolinggo menggunakan kereta api sekitar 2,5 jam.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Tawang Alun 2023, Rute Banyuwangi-Malang

Adapun, harga tiket kereta api rute Malang-Probolinggo adalah Rp 58.000 per orang. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access atau loket penjualan tiket di stasiun.

Berikut ini adalah jadwal kereta api rute Malang-Probolinggo PP Terbaru 2023.

Jadwal Kereta Api Rute Malang-Probolinggo PP

Jadwal Kereta Api Malang-Probolinggo

  • KA Tawang Alun, dari Malang Kota Lama ke Probolinggo, berangkat 16.10 dan tiba 19.00. WIB.
  • KA Tawang Alun, dari Malang ke Probolinggo, berangkat 16.30 WIB dan tiba 19.00 WIB.

Jadwal Kereta Api Probolinggo-Malang

  • KA Tawang Alun, dari Probolinggo Ke Malang, berangkat 09.58 WIB dan tiba 12.37 WIB.
  • KA Tawang Alun, dari Probolinggi ke Malang Kota Lama, berangkat 09.58 WIB dan tiba 12.50 WIB.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Selain memiliki tiket perjalanan naik kereta api, penumpang juga harus memenuhi persyaratan sesuai SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Dimana, persyaratan tersebut tidak lain sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19. Adapun syarat naik kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Rute Cepu-Surabaya PP Terbaru

Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • WNA berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. 
  • Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keteranngan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
  • Tidak atau belum vaksin harus disertai dengan surat keterangan dokter dari puskesmas atau fasilitas kesehatan atau didampingi orang tua/orang dewasa yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri tidak waib vaksin.
  • Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia dibawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib di dampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Sumber:

https://www.kai.id/information

https://booking.kai.id/search

KAI Access

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com