Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Kompas.com - 20/03/2023, 19:53 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com – Toriman (44), pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa lelaki yang diduga selingkuhan istrinya.

Korban, S (40) tewas tergeletak di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru usai dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam. 

Setelah menganiya korban, pelaku asal Desa Gelang itu langsung melarikan diri Desa Ketakatang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Kronologi dan motif penganiyaan

Peristiwa penganiyaan hingga menyebabkan kematian itu terjadi pada Rabu (22/2/2023).

Dari pemeriksaan polisi, awalnya, anak tersangka bercerita bahwa ibunya berselingkuh dengan korban saat masih bekerja di Malaysia.

Motif lainnya, tersangka sakit hati lantaran korban selalu menggeber kendaraan saat melewati warung tersangka.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, motif penganiayaan itu lantaran urusan asmara dan sakit hati.

“Motifnya juga ada pancingan dari korban saat lewat warung milik tersangka, korban menggeber sepeda motor,” terang Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember pada Senin.

Selanjutnya, ketika korban melewati warungnya, tersangka mengikuti korban menggunakan sepeda motor serta membawa senjata tajam.

Setelah tiba di Balai Desa Pringgowirawan, tersangka menganiaya korban berkali kali dengan senjata tajam di bagian kepala.

Korban ditemukan tergeletak penuh luka hingga meninggal dunia pada Rabu (22/2/2023).

“Usai melakukan pembunuhan itu, tersangka langsung melarikan diri,” kata Kapolres.

Pelaku ditangkap

Toriman melarikan diri ke Desa Ketakatang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Polisi mengendus keberadaan tersangka hingga melakukan penangkapan pada Rabu (15/3/2023).

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik tersangka dan korban.

Selain itu, polisi juga menyita baju milik korban.

Baca juga: Kesal Sering Diselingkuhi, Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami

Sedangkan baju dan parang milik tersangka telah dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com