Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lumajang Ungkap Pengiriman CPMI Ilegal ke Luar Negeri, 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/03/2023, 22:09 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri. Polres Lumajang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga tersangka dalam kasus ini adalah SR alias INS (50), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, H (39) dan LJ (47) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami tetapkan tiga tersangka H, LJ, dan SR. SR ini berasal dari jakarta dan saat itu ada di lokasi dan dia yang memesan kepada LJ dan suaminya H yang merupakan orang Lumajang," kata Boy Jeckson di Mapolda Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Minta Dinas Pariwisata Berbenah, Wabup: Kita Perlu Tunjukkan Eksotiknya Lumajang

Selain itu, dalam kasus ini Polres Lumajang juga mengamankan 17 perempuan CPMI ilegal. Mereka diamankan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu (5/3/2023).

17 orang CPMI itu berasal dari Lombok. Tiga di antaranya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan satu orang lagi tengah hamil tiga bulan. Mereka sudah 10 hari berada di Lumajang.

Baca juga: 120 Hektar Lahan Pertanian di Lumajang Terendam Banjir, Terancam Gagal Panen

17 CPMI itu rencananya akan diberangkatkan oleh tersangka ke Arab Saudi.

Boy menuturkan, tiga orang tersangka ini memiliki tugas dan peran yang berbeda. SR memesan calon PMI kepada LJ dan H yang berperan sebagai penyedia akomodasi untuk memberangkatkan CPMI.

Dalam mencari CPMI, LJ dan H dibantu oleh petugas lapangan di Lombok. Petugas lapangan itu yang kemudian mengirimkan foto dokumen kependudukan kepada SR.

Jika SR sudah setuju, maka LJ dan H akan mengirimkan uang kepada CPMI untuk digunakan sebagai biaya akomodasi menuju Lumajang.

"Modusnya SR memesan CPMI kepada LJ dan H sebagai sponsor yang kemudian menugaskan petugas lapangan di Lombok untuk mencarikan dan memfoto dokumen kependudukan CPMI itu kepada SR. Kalau disetujui, maka akan ditransfer uang 50 persen untuk perjalanan CPMI itu ke Lumajang" jelasnya.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 1 PP Nomor 59 Tahun 2021 dan atau UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com