Salin Artikel

Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Usai 3 Polisi Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara, Dianggap Tak Setimpal

Salah satu keluarga korban, Arif Junaedi menilai, tuntutan hukuman kepada terdakwa belum setimpal dengan hilangnya 135 nyawa.

Anak pertamanya bersama dua orang keponakannya juga menjadi korban meninggal.

"Ya kecewa, itu enggak setimpal, sebagai keluarga korban hanya bisa prihatin, kalau bisa seumur hidup, pencurian di pasar yang biasa saja pelakunya bisa dipenjara lima tahun, apalagi ini (tragedi Kanjuruhan) ada ratusan nyawa meninggal," kata Arif pada Rabu (1/3/2023).

Menurut Arif, tuntutan belum mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dia juga curiga, adanya permainan dalam jalannya persidangan.

"Usut tuntas sudah seperti tidak ada artinya, padahal selama ini saudara-saudara kita turut berjuang untuk mencari keadilan bagi korban. Asumsi saya pribadi tuntutan itu tidak masuk akal, seperti ada permainan, tetapi kami keluarga korban memangnya bisa berbuat apa," katanya.

Arif berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat memberikan vonis hukuman setimpal kepada para terdakwa.

Dia menyampaikan,keluarga korban akan merespons lebih lanjut soal tuntutan kepada tiga polisi tersebut.

"Kami ada grup keluarga korban tragedi Kanjuruhan, kami masih rembukan menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Salah satu Aremania, Dyan Berdinandri turut kecewa mengetahui tuntutan yang diberikan kepada tiga polisi itu.

Dia mengatakan tuntutan itu lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Padahal, dua polisi tersebut merupakan orang yang paling bertanggung jawab dengan memerintahkan penembakan gas air mata. Sedangkan satu polisi lainnya yakni petugas pemegang kendali pengamanan 1 Oktober 2022 lalu.

"Jelas kami kecewa, mereka yang jelas-jelas bertanggung jawab adanya penembakan gas air mata hanya dituntut tiga tahun, sementara Panpel dan Security Officer lebih dari itu," kata Dyan.

"Selanjutnya, adanya pengacara dari kepolisian yang juga ikut di dalam sidang mewakili dari terdakwa, banyak saksi juga yang didatangkan pada saat sidang bukan saksi yang kompeten, yang mana mayoritas saksinya bukan para korban sendiri yang ada di lokasi kejadian," lanjut dia.

Dyan menyampaikan, sejak awal korban dan keluarga korban yang berada di Tim Gabungan Aremania (TGA) tidak setuju dengan jalannya penanganan laporan model A perkara tragedi Kanjuruhan. Sedangkan laporan model B yang selama ini diperjuangkan belum ada tindak lanjutnya.

"Laporan model B itu tidak pernah ter-follow up, meskipun kita sudah ke Bareskrim. Hukuman yang setimpal sesuai di laporan model B, di situ ada pasal dugaan pembunuhan, dugaan pembunuhan berencana dan sebagainya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/01/165704378/kekecewaan-keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-usai-3-polisi-terdakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke