Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Rumah Jasa Servis AC di Surabaya, Sita 5 Gram Sabu Siap Edar

Kompas.com - 15/02/2023, 16:31 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga asal Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan peredaran nakotika jenis sabu di Surabaya.

Pria berinisial AS (42) yang memiliki usaha jasa servis AC atau pendingin ruangan itu ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (13/2/2023).

AS ditangkap pada pukul 02.00 dinihari WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Baca juga: Istri Histeris Saat Suaminya Ditangkap di Resepsi Pernikahan Anaknya, Ternyata DPO Kasus Narkoba

Berbarengan dengan penangkapan, polisi juga menggeledah seisi rumah yang ditinggali AS.

"Dari penangkapan tersebut, tim kami menyita sebanyak 20 poket sabu siap edar dengan berat total 5,45 gram. Kami temukan barang bukti itu tersimpan di dalam tas," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri di Surabaya, Rabu (15/2/2023).

Selain baramg bukti, Daniel menyebutkan, tim dari jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya juga menemukan bukti lain, yakni ponsel, dompet berwarna hitam dan plastik klip.

"Kami menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Barata Jaya yang diindikasi digunakan oleh tersangka sebagai tempat transaksi maupun peredaran sabu," ujar Daniel.

Dari hasil interogasi, imbuh Daniel, tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu yang berada dalam plastik klip siap edar tersebut dibeli dari Jalan Kunti Surabaya, yang dikenal marak dengan peredaran narkoba.

Baca juga: Mobil Operasional Desa di Lebak Banten Diamankan Saat Ambil Sabu

Tak hanya itu, kepada polisi, AS juga mengaku sengaja menjual sabu-sabu untuk menambah penghasilan.

"Dia mengakui sabu itu akan diedarkan atau dijual kembali dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebagai penghasilan sampingan dari kerja menjadi tukang servis AC," tutur dia.

Akibat perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com