Salin Artikel

Pakar Hukum Pidana Unair Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

Pada tragedi yang terjadi Sabtu (1/10/2022) tersebut, 135 orang tewas.

"Berdasarkan analisis sata, HAM berat tidak bisa, bukan. Karena kalau HAM berat itu harus secara sistematis dan ada serangan," kata dia, Kamis (1/12/2022) seperti dilansir dari Antara.

Sedangkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dia menilai, tidak ada serangan.

"Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi," lanjut Didik.

Unsur niat

Selain itu, Didik menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam peristiwa tersebut.

"Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan, ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi (pembunuhan berencana) ini tidak bisa juga," kata dia.

Sedangkan mengenai penyebab meninggalnya para korban, menurut Didik, hal itu bisa dibuktikan apakah gas air mata menjadi penyebabnya.

"Tetapi kalau melihat konstruksi dari kasus ini, teori kealpaan ini bisa diterapkan. Bisa jadi karena disemprot sehingga timbul kepanikan sehingga berdesak-desakan sehingga menyebabkan kematian," ucap dia.

"Kita harus fair bahwa aparat menyemprotkan itu dalam rangka perlindungan diri mereka, ini harus digali oleh teman-teman kepolisian," lanjut Didik.

Sumber: Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/01/203106278/pakar-hukum-pidana-unair-nilai-tak-ada-pelanggaran-ham-berat-dalam-tragedi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke