Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Kades Pecuk di Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com, 8 November 2022, 22:41 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Eko Nukaji Hariyadi, divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Sidak Pembangunan Taman Nyawiji, Ketua DPRD Nganjuk: Pekerjaan Jangan Asal-asalan

Sementara, terdakwa Eko mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa, yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero South dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Menurut Nophy, terdakwa Eko dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nophy menyebut, dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa Eko.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Nophy, terdakwa Eko diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Serta menghukum terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 617.282.000, subsider satu tahun penjara,” beber Nophy.

Adapun dalam persidangan ini, lanjut Nophy, majelis hakim juga menyampaikan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan terhadap terdakwa Eko.

Di antaranya perbuatan terdakwa Eko bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan Tipikor, dan tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Eko melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu antara Mei 2013 hingga Juni 2019, dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 617.282.000.

Baca juga: Sekda Nganjuk Dimutasi, Plt Bupati: Beliau Lebih Pas di Inspektorat

Terdakwa Eko disebut melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti tanah kas desa (TKD), yang dipakai untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk pada 2013.

Akibat perbuatan terdakwa Eko menggadaikan delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti, menjadikan terhambatnya proses sertifikasi tanah serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas delapan bidang tanah pengganti TKD secara hukum.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau