Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditetapkan Tersangka, Mengaku sebagai Pasangan Kekasih

Kompas.com - 08/11/2022, 15:47 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - ACS dan AH, pemeran video asusila kebaya merah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Menurut pengakuan tersangka pada polisi, mereka ternyata adalah pasangan kekasih.

"Sesuai pengakuan, keduanya adalah pasangan kekasih," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Pemeran Wanita Video Mesum Kebaya Merah Pakai Kostum Demi Fantasi Seksual

Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.

Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.

Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata dia.

Baca juga: Kebaya Merah, Mata Merah Kanjuruhan, dan Ironi Lambatnya Penyidikan

Dua pemeran video kebaya merah adalah ACS, warga Surabaya dan AH warga Malang.

Mereka ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam lalu di kawasan Medokan Surabaya setelah polisi melakukan penyelidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com