Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Ekshumasi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Keluarga Belum Bersedia

Kompas.com - 20/10/2022, 16:31 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rencana proses ekshumasi terhadap beberapa jenazah suporter korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, untuk sementara menemui jalan buntu.

Pihak keluarga belum bersedia memberikan izin ekshumasi yang diajukan tim penyidik polisi dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Tim sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga sejak siang kemarin sampai tadi malam. Tapi pihak keluarga belum bersedia dilaksanakan ekshumasi terhadap anggota keluarganya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI dan Wakilnya Diperiksa sebagai Saksi di Polda Jatim

Namun, tim masih terus berusaha untuk membuka komunikasi terhadap pihak keluarga untuk mendapatkan izin.

Ekshumasi, kata Irjen Dedi, merupakan rekomendasi dari TGIPF yang harus dilaksanakan untuk mencari penyebab kematian suporter dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada awal Oktober 20022 lalu.

Baca juga: Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribune Saat Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polisi

Selain ekahumasi, TGIPF juga merekomendasikan agar digelar rekonstruksi atas kerusuhan di Kanjuruhan. Rekonstruksi sudah digelar di Lapangan Mapolda Jatim pada Rabu (19/10/2022).

Menurut Dedi, rekonstruksi fokus mendalami peran tiga tersangka polisi yang saat kejadian berada di tengah lapangan Kanjuruhan, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Dalam rekonstruksi tadi, ada 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Enam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Security Steward, Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com