Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 di Antaranya Polisi

Kompas.com - 06/10/2022, 20:31 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam, di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah:

  1. Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)
  2. AH, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya
  3. SS, Security Officer
  4. WSS, Kabag Operasi Polres Malang
  5. H, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur 
  6. BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.

Baca juga: Pentolan Bonek Harap TGIPF Tragedi Kanjuruhan Kerja Serius dan Obyektif

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.

"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.

Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Pada laga itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri.


Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia. 

Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Dari Kronologi hingga Perkara Gas Air Mata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com