TUBAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merazia sejumlah kios penjual minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyita beberapa botol minuman beralkohol tanpa izin penjualan di salah satu tempat hiburan malam.
Baca juga: Pria di Tuban Bunuh Tetangganya gara-gara Persoalan Patok Tanah
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia ini sesuai dengan Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam perda tersebut dinyatakan setiap minuman beralkohol dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari instansi terkait di Kabupaten Tuban.
Razia peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tuban tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (28/9/2022),
Petugas menyasar sebuah toko di jalan Plumpang-Rengel yang diketahui menjual minuman beralkohol kepada masyarakat.
"Untuk yang di toko ini hasilnya nihil, ada surat ijinnya semua," kata AKP Chakim Amrullah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Selanjutnya, petugas gabungan merazia beberapa tempat hiburan malam di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Hasilnya, petugas menemukan beberapa botol minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual tanpa izin edar di salah satu tempat hibutan malam.
Baca juga: Dikira Pencuri, Pria Asal Rembang Dihajar Warga di Tuban
"Ada tujuh botol Happy Soju, satu botol Chevas Regal, satu botol Black Label, satu botol Vibe, semua kita amankan karena tidak ada ijin edar," terangnya.
Pihaknya juga telah memberikan peringatan terhadap pengelola tempat hiburan malam dan meminta mereka mematuhi peraturan dalam mengedarkan minuman beralkohol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.