Salin Artikel

Terbukti Konsumsi Sabu, Eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo Dipecat dari Polri

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menggelar sidang kode etik terkait kasus narkoba yang menjerat eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardhana.

Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, I Ketut dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

"Benar, eks Kapolsek Sukodono sudah mengikuti sidang kode etik Kamis kemarin. Dan hasil sidang, yang bersangkutan di PDTH (dipecat dari Polri)," kata Dirmanto dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Dirmanto mengatakan, saat ini Ketut sedang mengajukan banding atas putusan PDTH itu.

Meski demikian, hal itu tidak mempengaruhi hasil putusan terhadap mantan Kapolsek Sukodoni tersebut.

"Ya, yang bersnagkutan melakukan banding," ujar Dirmanto.

Seperti diketahui, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana digerebek pada Selasa (24/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga mengonsumsi sabu.

Saat itu, Ketut bersama dua anggotanya digelandang ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata, hasil tes urine menyatakan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

Selain itu, Polda Jatim juga menemukan barang bukti berupa sedotan pendek hingga plastik klip bekas sabu yang telah dikonsumsi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/16/143401778/terbukti-konsumsi-sabu-eks-kapolsek-sukodono-sidoarjo-dipecat-dari-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke