Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polres Pacitan yang Jadi Penyuplai Narkoba Ditahan di Mapolda Jatim

Kompas.com - 20/08/2022, 13:32 WIB
Achmad Faizal,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan Aiptu AW, salah satu anggota Polres Pacitan ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

"Aiptu AW ditangkap pada 10 Agustus 2022 lalu, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Jatim," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya penangkapan Aiptu AW adalah bentuk komitmen Polri menindak siapa saja anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa penyidik dalam rangka pengembangan," jelasnya.

Baca juga: Aiptu AW, Anggota Polres Pacitan, Diduga Jadi Penyuplai Narkoba

Seperti diberitakan sebelumnya, ditangkapnya Aiptu AW adalah hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan SHR (52) seorang Ketua LSM Ponorogo.

AW disebut anggota Polres Pacitan yang menyuplai narkoba kepada SHR.

Kanit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim AKP Hasran membenarkan hasil pengembangan tersebut. "Tersangka SHR membeli narkoba dari AW," katanya dikonfirmasi Jumat (19/8/2022).

Aiptu AW ditangkap di rumahnya di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Hasran menyayangkan Aiptu AW terlibat peredaran narkoba, karena tidak lama lagi dia akan memasuki masa pensiun.

"Akhir Agustus yang bersangkutan purna tugas," jelasnya.

Baca juga: Takut Ketahuan Calon Suami, Wanita Asal Pacitan Buang Bayinya di Teras RSUD Tulungagung

Sebelumnya, SHR ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di rumahnya di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Kota Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/8/2022) malam.

Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti narkoba dan bekas alat hisap narkoba. Barang haram tersebut dipakainya bersama 2 rekannya yang saat ini buron, sehari sebelum penggerebekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com