BANYUWANGI, KOMPAS.com - Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung melarang pengibaran bendera Merah Putih di Puncak Sejati, Gunung Raung.
Keputusan itu dikeluarkan karena gunung setinggi 3.332 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu masih berstatus waspada level II.
Baca juga: Update Kondisi Gunung Raung: Belum Stabil, Muncul Asap dari Puncak Kawah Setinggi 50 Meter
"Untuk itu pendakian juga tidak diperkenankan dilakukan. Termasuk itu (pengibaran bendera merah putih saat HUT ke 77 RI)," kata Kepala Pos PGA Raung, Mukijo, Kamis (11/8/2022).
Kebijakan itu diambil untuk meminimalkan hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi, status waspada Gunung Raung belum dicabut.
"Rekomendasi masih sama, karena status masih waspada," ujarnya.
Sebelumnya, PVMBG, Badan Geologi Kementerian ESDM mengeluarkan surat bernomor 380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono itu, tertuang rekomendasi terkait dengan antisipasi erupsi Gunung Raung.
Surat resmi yang diumumkan oleh Kepala Pos PGA Raung Mukijo itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius tiga kilometer
Dalam surat itu, pemerintah daerah dan BPBD Provinsi Jawa Timur, serta BPBD Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, dan Jember, agar berkoordinasi dengan PVMBG atau Pos PGA Raung.
Baca juga: Status Gunung Raung Naik Jadi Waspada, BPBD Banyuwangi Dirikan Tenda Pengungsian
"Pos pendakian kami tutup. Tidak boleh ada pendakian selama status masih waspada," ungkap Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabbar.
Pihaknya sudah melakukan pelarangan pendakian di gunung Raung, melalui Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.