Salin Artikel

Tak Ada Pengibaran Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus di Puncak Gunung Raung

Keputusan itu dikeluarkan karena gunung setinggi 3.332 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu masih berstatus waspada level II.

"Untuk itu pendakian juga tidak diperkenankan dilakukan. Termasuk itu (pengibaran bendera merah putih saat HUT ke 77 RI)," kata Kepala Pos PGA Raung, Mukijo, Kamis (11/8/2022).

Kebijakan itu diambil untuk meminimalkan hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi, status waspada Gunung Raung belum dicabut.

"Rekomendasi masih sama, karena status masih waspada," ujarnya.

Sebelumnya, PVMBG, Badan Geologi Kementerian ESDM mengeluarkan surat bernomor 380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono itu, tertuang rekomendasi terkait dengan antisipasi erupsi Gunung Raung. 

Surat resmi yang diumumkan oleh Kepala Pos PGA Raung Mukijo itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius tiga kilometer 

Dalam surat itu, pemerintah daerah dan BPBD Provinsi Jawa Timur, serta BPBD Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, dan Jember, agar berkoordinasi dengan PVMBG atau Pos PGA Raung.

"Pos pendakian kami tutup. Tidak boleh ada pendakian selama status masih waspada," ungkap Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabbar.

Pihaknya sudah melakukan pelarangan pendakian di gunung Raung, melalui Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/11/132108378/tak-ada-pengibaran-bendera-merah-putih-saat-17-agustus-di-puncak-gunung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke