SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menyidik dugaan kredit macet proyek properti senilai Rp 200 miliar. Kredit macet tersebut melibatkan bank BUMN dan PT BCM yang merupakan perusahaan properti.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama membenarkan perihal proses hukum tersebut.
"Sudah penyidikan umum," katanya dikonfirmasi Rabu (3/8/2022).
Menurutnya, pada tahun 2014, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari bank BUMN Cabang Sidoarjo sebesar Rp 200 miliar.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Lokal Mojokerto-Sidoarjo PP
"Kredit diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire yang berlokasi di Sidoarjo," ujarnya.
Dalam perjalanannya, PT BCM tidak melakukan pembayaran kredit sebagaimana diatur dalam kesepakatan pihak bank.
Pihak bank lantas mengambil langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan.
Baca juga: Kredit Macet Rp 5,4 Miliar di Bank Jatim Kota Batu, 4 Orang Ditahan
"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," katanya.
Penyelidikan pun mulai dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam penyelidikan, tim menemukan dugaan pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
Salah satunya, Royal Palace Empire yang akan dibangun pada 2014, ternyata sudah berdiri sejak 2012.
"Ternyata sudah berdiri sejak 2012, PT BCM mengajukan kredit pada 2014," terang Aditya.
Pihaknya terus mendalami kasus tersebut termasuk menelusuri aliran dana Rp 200 milliar yang digunakan PT BCM.
Saksi-saksi dari pihak bank dan PT BCM sudah diperiksa, namun dia enggan menyebut apakah ada tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Masih penyidikan umum," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.