Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Akan Dinikahi

Kompas.com - 28/07/2022, 15:51 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – KAB (28), pria warga Magetan, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan kerena nekat mencabuli anak yang masih berumur 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi Whatsapp. Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan rumah yang merupakan tetangga korban.

"Awalnya pelaku ini kerja di samping rumah korban, mengunggah kegiatan di IG, lalu kenalan dengan korban melalui aplikasi Whatsapp,” kata Rudy dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Magetan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Detik-detik Elf Angkut Rombongan Pengantar Pengantin Terguling di Magetan, Bocah 8 Tahun Tewas

Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Telaga Sarangan, kemudian menginap di salah satu hotel.

Pada saat menginap itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin di Magetan Terguling, Satu Penumpang Tewas

"Kejadiannya pada 11 Juli lalu, saat menginap diajak pelaku melakukan hubungan suami istri, karena dibujuk oleh pelaku korban mau melakukan,” imbuh Rudy.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika salah satu guru silat korban menanyakan keberadaan korban karena mangkir dari latihan. Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku saat menginap di hotel di Sarangan.

"Beberapa kali latihan korban tidak hadir. Saat ditanya pelatih korban mengaku diajak berhubungan badan oleh pelaku,” ucap Rudy.

Orangtua korban lantas melaporkan kasus itu ke polisi.

Polisi lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dan pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.

Polisi mejerat pelaku dengan Undang-undang Perindungan Anak.

"Pelaku mengaku hanya sekali melakukan. Kita akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com