Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pencuri Kuras Isi Warkop di Gresik, Minuman Saset hingga Mi Instan Turut Diembat

Kompas.com - 28/07/2022, 15:08 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Tiga orang berinisial M (36) dan S (40), warga Tambak Kemrakan, Krian, Sidoarjo; serta H (34), warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, ditangkap polisi.

Ketiganya diamankan setelah kedapatan mencuri barang di salah satu warung kopi (warkop) yang berada di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Driyorejo AKP Herry Tampake mengatakan, aksi pencurian di warkop tersebut diketahui setelah pemilik hendak membuka tempat usahanya.

Saat itu, korban atas nama Zainal Arifin yang merupakan warga Wringinanom, Gresik, hendak membuka warkop, tetapi pintu diketahui sudah dalam kondisi terbuka, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api Komuter di Gresik

"Mendapat laporan, personel langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Dari hasil penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang melakukan pencurian," ujar Herry kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian terbantu oleh rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Tidak lama setelah aksi pencurian, ketiga pelaku dapat diamankan sesuai ciri-ciri yang terdapat dalam rekaman CCTV.

Saat pencurian berlangsung, komplotan maling ini bahkan mengembat berbagai macam minuman saset, mi instan, hingga garam kemasan, yang jumlah totalnya mencapai ratusan bungkus.

Baca juga: Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui

 

Mereka belum sempat menjualnya lantaran keburu ketahuan berkat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.

"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Herry.

Selain barang curian berupa minuman saset, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lain dari komplotan maling tersebut.

Ada linggis dan tang yang digunakan untuk mencongkel dan merusak pintu maupun lemari penyimpanan di warkop tersebut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com