JEMBER, KOMPAS.COM – EN (33) dan suaminya, MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan jajaran Polsek Umbulsari pada Sabtu (23/7/2022) karena diduga mengedarkan uang palsu.
Pasangan tersebut tertangkap saat melakukan aksinya di pasar tradisional Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari.
Baca juga: Pelajar SMP Kedapatan Curi Besi Kursi untuk Penonton di Stadion Jember
Saat itu, keduanya tengah berbelanja di pasar dengan menggunakan uang palsu. Salah satu pedagang mengetahui bahwa uang hasil transaksi tersebut adalah uang palsu.
Pedagang tersebut langsung mengejar pelaku yang sudah hendak pulang.
Pedagang berhasil mengejar pasutri tersebut dan langsung memanggil pihak kepolisian.
“Saat itu, pedagang ini langsung menghubungi kami,” kata Kapolsek Umbulsari Iptu M Lutfhi pada Kompas.com via telepon, Selasa (27/7/2022).
Baca juga: Peserta Pakai Kostum Seksi, Pemilihan Duta Wisata Jember Tuai Kritikan, Kepala Dinas Minta Maaf
Polisi kemudian mengamankan pasutri itu. Ternyata keduanya menyimpan lembaran uang palsu yang jumlahnya mencapai Rp 800.000.
“Kami melakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti yang berhasil disita berupa uang palsu sebesar Rp 1,4 juta di rumah orang tua pelaku di Lumajang,” tambah dia.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk mengusut sumber uang palsu tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.