Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice", ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

Kompas.com - 15/07/2022, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang laksanakan restorative justice (RJ) perkara kasus pencurian pakaian, Rabu (13/7/2022) siang.

Tersangka pencurian adalah seorang asisten rumah tangga bernama Indah (19), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ia diketahui mencuri pakaian di rumah majikannya, FU pada Sabtu (30/4/2022).

Selama bekerja, Indah tinggal di rumah majikannya di Jalan Green Trees, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pencurian dilakukan saat ia akan pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaus, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.

Baca juga: Pemkab Bone Bolango Bangun 3 Rumah Restorative Justice

Dengan kerugian tersebut, korban diperkirakan rugi sekitar Rp 3,9 juta.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Salah satu pertimbangan kejaksaan adalah korban memaafkan pelaku. Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai ART adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi enam saudaranya.

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui RJ ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya," ujar dia kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Sopir Bus Maut Baturiti Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice

"Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," ujarnya .

Dirinya juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," tambahnya.

Setelah adanya RJ ini, seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com