Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lumajang Minta Semua Instansi Sediakan Lapangan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 08/07/2022, 15:02 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengoreksi rancangan peraturan daerah (raperda) disabilitas yang tengah disusun DPRD Kabupaten Lumajang.

Thoriq meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan pasal tentang jaminan penyediaan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas dalam draf raperda.

Baca juga: Harga Cabai hingga Daging Ayam di Lumajang Naik, Pedagang: Sulit Cari Untung...

Menurutnya, jaminan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Semua instansi swasta, koperasi, hingga badan usaha di Lumajang, harus diberikan tanggung jawab yang sama dalam memberikan lapangan pekerjaan.

Sanksi yang tegas dan jelas juga perlu dimasukkan dalam perda agar semua instansi melaksanakan kewajibannya menjamin kelangsungan hidup para penyandang.

"Pemberian lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas itu merupakan bentuk penghormatan kita kepada mereka, ini perlu diatur dalam perda supaya lebih jelas kewajibannya, sanksi juga bagi yang tidak mengindahkan perda," kata Thoriq di Kantor Bupati Lumajang, Jumat (8/7/2022).

Thoriq menambahkan, selama ini para penyandang disabilitas memang sudah bekerja untuk bertahan hidup. Namun, kebanyakan mereka menjadi wirausaha karena masih sedikit yang memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas.

Padahal, dengan keterbatasan yang dimiliki, belum tentu mereka tidak bisa melakukan pekerjaan seperti orang-orang normal.

"Seperti contohnya difabel yang tidak punya kaki, tapi tangannya masih normal kan bisa jadi petugas administrasi dan sebagainya," tambahnya.

Perihal banyaknya penyandang disabilitas yang memilih jalur wirausaha, Thoriq meminta kemudahan dalam mengakses bantuan permodalan hingga bantuan pemasaran juga dimasukkan dalam draf raperda.

Baca juga: Bupati Lumajang Keluhkan Lambatnya Kesembuhan Ternak Terjangkit PMK

Sebab, selama ini para penyandang disabilitas sangat kesulitan mendapatkan bantuan permodalan dan pemasaran agar usahanya bisa berkembang.

"Pengetahuan hukum juga tidak hanya dibatasi pada hukum pidana. Hukum perdata dan tata usaha juga perlu karena tidak menutup kemungkinan mereka akan menghadapi permasalahan seperti itu kedepannya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com