Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Banyuwangi, Polisi Sita 980 Gram Sabu

Kompas.com - 04/07/2022, 15:25 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi menyita sekitar 980 gram narkoba jenis sabu.

Narkoba itu disita polisi dari dua anggota sindikat pengedar narkoba pada Rabu (30/6/2022) pukul 13.30 WIB. Para pelaku diringkus di dua tempat yang berbeda.

Baca juga: Evakuasi Material Longsor Terkendala Cuaca, Akses Banyuwangi-Bondowoso via Gunung Ijen Masih Tutup

HRT (35) diringkus saat berada SPBU Genteng Wetan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Barang bukti yang ditemukan adalah berupa satu ons atau seratus gram sabu.

Sedangkan JP (29) ditangkap di Kecamatan Pesanggaran, dengan membawa 880 gram sabu. Sabu itu ditemukan di dalam kamar JP.

“Pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa di Polresta Banyuwangi, Senin (4/7/2022).

Kedua pelaku ditangkap atas pengembangan kasus yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Rudy Prabowo.

“Jadi Satresnarkoba mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran," ujarnya.

"Kemudian berhasil menangkap JP, dengan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik," imbuh Kapolresta.

Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku bernama PJ.

"Transaksi dilakukan dengan cara diranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran," terang Kombes Pol Deddy.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan pelaku berupa dua sepeda motor, dua ponsel, satu bungkus plastik hijau, dua bundel plastik klip, satu plastik hitam, satu unit timbangan digital dan satu kotak kardus sepatu.

Baca juga: Jalur Bondowoso-Banyuwangi di Kawasan Kawah Ijen Sudah Bisa Dilalui Usai Tebing Longsor

"Mereka kami amankan di rumah tahanan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolresta Banyuwangi.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com