Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Hadi Tjahjanto Bentuk Satgas Atasi Konflik Lahan di Kediri

Kompas.com, 22 Juni 2022, 05:53 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membentuk Satuan Tugas (Satgas) atas konflik lahan yang terjadi di Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Konflik itu terjadi antara masyarakat Dusun Mangli yang meminta hak pengelolaan lahan dengan PT Mangli Dian Perkasa yang menguasai lahan perkebunan.

"Sore ini langsung (bentuk satgas). Nanti Kakanwil yang akan mengkoordinir dan setiap pekan laporan kepada saya," ujar Hadi kepada para wartawan saat berkunjung di Kediri, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Hendak Padamkan Kebakaran, Truk Damkar di Kediri Tabrak Pagar hingga Terguling, 2 Orang Luka

Menurut mantan Panglima TNI itu, pengelolaan lahan seluas 320 hektar oleh PT Mangli itu memang berpotensi konflik. 

Sebab, selain hak guna usaha (HGU) dari tahun 1995 yang sudah habis masa berlakunya di tahun 2020, sebagian lahan yang ada malah disewakan kepada pihak lain menjadi lahan tanaman nanas, tebu, dan kayu Jabon.

Hadi juga menyebut, bahkan dalam praktik persewaan itu juga terjadi ikatan jual beli.

"Meski belum menjadi akta jual beli," ujar Hadi.

Baca juga: 2 Arca Kepala Kala Dievakuasi dari Dalam Sungai di Kediri

Atas kondisi tersebut, pihaknya mengambil kebijakan tidak akan memperpanjang HGU yang dimiliki oleh PT Mangli.

Selanjutnya, tanah seluas 320 hektar itu nantinya akan dikembalikan kepada negara.

Melalui program pemerintah yang ada, kata dia, akan dikaji kemungkinan redistribusi tanah untuk kepentingan masyarakat.

"Bisa kita ambil tanah 320 hektar di sana untuk tanah obyek reforma agraria (tora) yang nantinya kita urus untuk kepentingan warga," lanjut Hadi.

Baca juga: Cerita Suami Istri Lansia, Naik Vespa dari Kediri ke Bali untuk Hadiri Vespa World Day

Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto menyambut baik langkah menteri ATR/BPN tersebut.

"Alhamdulillah hari ini perjuangan kita telah disetujui oleh Pak Menteri Agraria," ujar Sasminto pada Kompas.com, Selasa.

Menurutnya, kebijakan itu adalah buah dari perjuangan keras yang dilakukan oleh 120 kepala keluarga di Dusun Mangli sejak tahun 2018 mulai di tingkat daerah, wilayah, hingga pusat menuntut pengelolaan lahan sebanyak 20 persen dari total HGU yang ada.

"Pengelolaan 20 persen itu sebagaimana amanat dalam Peraturan Reforma Agraria Nomor 86 Tahun 2018," jelasnya. 

Dia berharap, kebijakan tersebut bisa benar-benar terealisasi dan pihaknya akan terus mengawalnya demi perbaikan kesejahteraan warga. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau