Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi "Six Roll Mill", Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/05/2022, 18:28 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/5/2022).

Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan "Six Roll Mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016 senilai Rp 15 miliar.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Marper Pandiangan, Senin.

Baca juga: Mantan Kadis hingga Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPA Sampah

Budi divonis dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta.

Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.

"Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkapnya.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, kata dia, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang," terangnya.

Baca juga: 6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Sekolah di Aru Akhirnya Ditangkap

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama masa persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim.

"Masih pikir-pikir ketua," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Arif Hendrawan sebagai tersangka.

Arif adalah Direktur PT Wahyu Daya Mandiri pihak ketiga pemenang lelang pengadaan dan pemasangan "Six Roll Mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.

Keduanya disebut bersekongkol menyepakati pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Baca juga: Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Arif Hendrawan diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan kedua tersangka yaitu senilai Rp 79 miliar.

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com