SURABAYA, KOMPAS.com - Muridun Bintang, buronan kasus korupsi pupuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ditangkap di Magetan Jawa Timur, Rabu (25/5/2022) siang.
Penangkapan pria 47 tahun itu berlangsung dramatis, karena terpidana Muridun sempat melarikan diri dan sembunyi di gang-gang kecil perkampungan tidak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Setuju Pidana Mati Koruptor, Peneliti Pukat UGM: Tetapi Bukan Diobral
"Butuh waktu 1,5 jam untuk kembali menangkap Muridun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman kepada wartawan Rabu (25/5/2022) sore.
Pengintaian terhadap terpidana Muridun sudah dilakukan tim gabungan kejaksaan sejak 5 bulan terakhir. Ternyata dia menetap di Desa Temboro Kecamatan Keras Kabupaten Magetan.
"Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk dilakukan penangkapan, terpidana langsung disergap jam 1 siang tadi," jelasnya.
Terpidana Muridun ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga
Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton di Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada 2009.
Yang dilakukan Muridun dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 792.400.000. Atas perbuatanya, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesr Rp 200 juta rupiah.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tetap Jadi Pegawai Pemkot Tangerang, Ini Alasannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.