Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Nganjuk Diduga Edarkan Pil Koplo, Sang Istri Mengaku Khilaf

Kompas.com - 20/05/2022, 15:47 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk membekuk 43 tersangka dari 26 kasus yang ditangani dalam sebulan terakhir.

Dari 43 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) bernama Yanto dan Muria, warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pasutri yang berprofesi sebagai pemilik warung nasi tersebut dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah dari Jember dan Banyuwangi Kecelakaan di Tol Nganjuk, 2 Tewas

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, alasan pasutri tersebut menjual pil koplo karena persoalan ekonomi.

“Untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Boy  saat konferensi pers ungkap kasus di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nganjuk, Jumat (20/5/2022).

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Santoso menambahkan, pasutri Yanto dan Muria dibekuk pada 22 April 2022.

“Pasutri itu awalnya ditangkap karena kita temukan pengguna atau pemakai di bawahnya, kemudian kita kembangkan dari mana asal barang itu, ternyata dari pasutri tadi,” beber Joko.

“Mereka motivasinya menjual ini ya untuk mencari keuntungan, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” lanjut dia.

Baca juga: Antisipasi Hepatitis Akut Misterius di Nganjuk, Dinkes Siapkan RS Rujukan

Kepada penyidik, kata Joko, pasutri tersebut mengaku baru pertama kali mengederkan pil koplo.

Kini pihaknya masih mendalami kasus ini dan mencoba membongkar jaringan di Kabupaten Nganjuk.

“Kita masih mencoba menggali mengembangkan terus, nanti ketika dapat orang yang notabene membeli dari mereka, baru kita bisa menjawab berdasarkan fakta,” tuturnya.

Adapun dari tangan pasutri Yanto dan Muria, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 botol plastik masing-masing berisi 900 butir dan 4 plastik masing-masing berisi 90 butir pil koplo.

“Keduanya kita terapkan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” sebut Joko.

Baca juga: Kecelakaan Kerja, Warga Nganjuk Tewas di Pabrik Plastik

Mengaku khilaf

Sementara sang istri, Muria, kepada wartawan mengaku baru tiga bulan mengedarkan pil koplo. Ia dan suaminya mengaku hanya pengedar, bukan pemakai.

“Suami saya sama saya ndak pemakai,” akunya.

Adapun Muria menyebut dirinya khilaf menjual barang haram tersebut.

“Khilaf, enggak punya utang saya,” paparnya.

Selain pasutri pengedar pil koplo, dalam konferensi pers tersebut turut dipampang wajah 41 tersangka narkoba lainnya.

Lalu sejumlah barang bukti mulai sebanyak 60,13 gram sabu dan obat-obatan jenis double L pil sebanyak 71.314 butir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com