BLITAR, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kabar pemberian dana hibah infrastruktur pembangunan 14 ruas jalan sebesar Rp 229,5 miliar untuk Kabupaten Blitar, Jawa Timur adalah hoaks.
Informasi mengenai pemberian dana hibah tersebut mulanya sempat diunggah di Instagram prokopim.blitar. Dalam unggahan tersebut ditulis Bupati Blitar menandatangani bantuan hibah dari Kementerian PUPR.
Baca juga: Kementerian PUPR Bantah Berikan Dana Hibah 14 Jalan di Blitar
Melansir pemberitaan Kompas.com pada Senin (18/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar.
“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/3/2022).
Dia juga menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” lanjut Mohammad.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 19 April 2022
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pun angkat bicara mengenai Kementerian PUPR yang menuding Pemkab Blitar menyebarkan kabar hoaks.
Rahmat mengklaim, pihak Pemkab Blitar telah melalui prosedur resmi dalam mengajukan dana hibah infrastruktur ke Kementerian PUPR hingga berujung pada penandatanganan kesepakatan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR pada Kamis (14/4/2022).
“Kalau dikatakan hoaks, lalu yang tandatangan surat-surat resmi itu siapa?” kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).