Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Pengamat Sebut Penimbun Bisa Dijerat Hukum

Kompas.com - 20/03/2022, 21:01 WIB
Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) menyusul kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.

Setelah pencabutan HET oleh pemerintah, stok minyak goreng di pasaran pun langsung berlimpah.

Namun harga minyak goreng justru melonjak tinggi karena harganya diserahkan ke mekanisme pasar.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Tak Diminati Warga: Dianggap Tak Higienis, Stok Juga Langka

Walau demikian di beberapa wilayah minyak goreng masih langka. Salah satunya di Jawa Barat.

Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin terkait langkanya suplai minyak goreng. Ia menyebut fenomena memprihatinkan seiring tingginya kebutuhan masyarakat menyambut Ramdhan.

"Ini sungguh menjadi sebuah fenomena yang membuat prihatin," mata Emil dalam keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).

Penimbun bisa dijerat hukum

Terkait isu penimbunan minyak goreng, ahli hukum pidana, Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan para penimbun minyak goreng bisa dijerat hukum dengan Undang-undang Perdagangan.

"Di Pasal 29 dijelaskan pelaku usaha dilarang menyimpan batang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata pria yang menyelesaikan gelar doktor di bidang ilmu pidana di Universitas Brawijaya.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Begini Respons Gubernur Sumsel

Sementara itu di Pasal 107 dijelaskan jika ada pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang maka bisa dipidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Pasal tersebut harus diterapkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen untuk memperoleh barang kebutuhan pokok salah satunya adalah minyak goreng," kata Aditya.

Ia juga mengingatkan jika sanksi yang dikenakan bukan hanya pidana penjara, namun bisa juga pidana denda.

Baca juga: Curhat Warga dan Pedagang Saat Minyak Goreng Mahal dan Langka: Terasa Sekali, Diturunkanlah Harganya

Aditya pun menjelaskan alasan kasus penimbunan minyak goreng tidak dijerat dengan KUHP.

Menurutnya pada prinsipnya di dalam KUHP terkandung asas legalitas yang tercermin dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang dalam bahasa latin berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

"Yang artinya adalah tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan," kata Aditya.

"Maksud dari pasal 1 itu adalah perbuatan itu hanya bisa dipidana ketika undang-undang secara jelas melarang sebelum perbuatan itu dilakukan," tambah dia.

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Langka di Pasaran, Pedagang Kewalahan Penuhi Permintaan Pelanggan

Menurutnya di dalam KUHP tidak ada yang mengatur larangan tersebut dan aturan yang mengatur larangan itu ada di UU Perdagangan.

"Berdasarkan asas legalitas, larangan ini ada di UU Perdagangan. Nah secara otomatis, atas dasar asas legalitas tersebut maka yang diterapkan kepada para penimbun minyak adalah UU Perdagangan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com