Salin Artikel

Bupati Bondowoso Laporkan Ketua DPRD atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Salwa.

“Laporannya tentang pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Kuasa hukum Salwa, Achmad Husnus Sidqi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Dia melaporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3), (4), Pasal 32, Pasal 35 Juncto Pasal 45 atau (1) (3) Pasal 48 dan Pasal 51 UU ITE subsidair Pasal 310 dan Pasal 311 KUH Pidana.

Dhafir dianggap telah merugikan Bupati Bondowoso terkait pernyatannya yang menuduh ada jual beli jabatan dan korupsi di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Pernyataan Dhafir disebut sebagai kebohongan sekaligus pembunuhan karakter terhadap bupati Bondowoso.

“Dia mengatakan di pemerintahan, bupati melakukan jual beli jabatan, korupsi pungli, padahal tidak melakukan itu,” kata Husnus.

Dia menilai tuduhan yang dilayangkan Ketua DPRD Bondowoso itu tidak bisa dibiarkan. Sebab, akan mendiskreditkan Salwa dan meresahkan masyarakat

Dia mengaku memilih menempuh jalur hukum karena upaya klarifikasi dengan mengirim somasi selama 2 x 24 jam tidak mendapat tanggapan.

“Bukti –bukti sudah kami berikan, seperti video dan press rilis beri somasi secara lisan dan media,” papar dia.


Sementara itu, Kasatreskrim Bondowoso AKP Agung Ari Wibowo membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima,” tutur dia.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mempelajari dulu terkait laporan tersebut.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menanggapi laporan tersebut bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum di Negara demokrasi.

“Kita hormati setiap hak dan pendapat orang lain,” tutur dia.

Dia mengaku dilaporkan terkait berita bohong, untuk itu pihaknya akan menyampaikan pada pihak kepolisian bahwa yang disampaikannya tidak bohong.

“Tentu dengan kewenangan yang diberikan saya sebagai ketua DPRD, wakil rakyat,” terang dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/12/205716778/bupati-bondowoso-laporkan-ketua-dprd-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke