Salin Artikel

KAI Bongkar 36 Bangunan Liar di Depan Roxy Mall Jember, Ini Alasannya

Bangunan atau kios dibangun warga untuk berjualan di sekitar Roxy Mall, Kecamatan Kaliwates. Bangunan itu berada di sisi kiri jalur kereta api di Kilometer 192+200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember.

Penertiban bangunan itu untuk peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang tertuang dalam Pasal 187.

“Bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut dia, sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, KAI telah melakukan sosialisasi kepda pemilik 36 banguan atau kios tersebut. KAI juga telah memberikan surat peringatan (SP).

Surat peringatan pertama diberikan pada 5 Januari 2022, surat peringatan kedua pada 12 Januari, dan surat peringatan ketiga pada 14 Januari.

PT KAI memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan tersebut mengosongkan atau membongkar bangunan yang mereka tempati secara mandiri.

Broer menegaskan, selain peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan aset perusahaan, penertiban dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Bangunan atau kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang.

“Adanya bangunan tersebut sangat mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang, karena posisinya juga berada pada lengkung,” katanya.

Broer juga mengingatkan terkait sanksi dan denda bagi masyarakat yang mendirikan bangunan di jalur kereta api yang bisa mengganggu pandangan masinis. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

PT Kereta Api Indonesia juga wajib mengamankan aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset itu, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian BUMN dan KPK.

“Ini adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaanya,” ucap Broer.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/102105878/kai-bongkar-36-bangunan-liar-di-depan-roxy-mall-jember-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke