NGAWI, KOMPAS.com – Lapas Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur memastikan meniadakan kunjungan keluarga saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Ngawi Ervan Baharudin Mulyanto mengatakan, sejumlah narapidana tetap mendapat remisi saat libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Setelah Diresmikan Jokowi, Pedagang di Pasar Besar Ngawi Libur hingga Tahun Depan, Ini Sebabnya
“Untuk remisi ada, kalau untuk kunjungan kita tiadakan mengingat kondisi lapas untuk mencegah Covid-19,” kata Ervan saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Ervan menambahkan, Lapas Kelas II B Ngawi sudah kelebihan penghuni. Terdapat 560 narapidana di lapas tersebut.
Sementara, kapasitas lapas itu hanya 200 orang.
“Untuk penghuni sudah over kapasitas dari kapasitas normal 200 di lapas ada 560 penghuni,” jelasnya.
Untuk menjaga lapas tetap kondusif, petugas rutin menggelar razia menjelang Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan razia yang digelar pada Selasa (21/12/2021), petugas menemukan dua senjata tajam dan beberapa benda terlarang lainnya.
Baca juga: Resmikan Pasar Besar Ngawi, Jokowi Beli Tempe, Kerupuk, dan Kaus
“Kita temukan dua senjata tajam yang terbuat dari cutter untuk gagang pisaunya dibuat dari kertas,” ucap Ervan.
Ervan menegaskan, razia akan terus digelar secara rutin atau mendadak sebagai komitmen lapas memerangi narkoba dan barang terlarang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.