MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengizinkan tempat wisata buka dan menerima pengunjung saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun pemerintah tetap menerapkan aturan ketat mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, pengetatan salah satunya dilakukan dengan pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di jalur wisata Pacet - Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata di Kebumen Ditutup
Selama masa libur Nataru, sistem ganjil genap berlaku setiap hari dengan durasi 10 jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Khusus untuk pengaturan tempat wisata, kami terapkan sistem ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," kata Ardi kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu, lanjut Ardi, setiap pengelola obyek wisata wajib memastikan penerapan protokol kesehatan 5M oleh setiap pengunjung, yakni wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Pengelola tempat wisata juga harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak," ujar Ardi.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Pemkot Malang Perketat Prokes Tempat Wisata
Dia menambahkan, kapasitas pengunjung di setiap tempat wisata juga dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas normal.
Pengunjung juga harus sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis 1 dan 2 untuk bisa berlibur di tempat-tempat wisata di Kabupaten Mojokerto.
Pengecekan pengunjung yang boleh masuk, jelas Ardi, dilakukan di pintu masuk dan keluar, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pihaknya hanya mengizinkan pengunjung yang mendapatkan vaksin dosis lengkap serta terbebas dari Covid-19.
"Hanya pengunjung dengan kategon hijau yang diperkenankan masuk," tandas Ardi.
Dia menjelaskan, ketentuan pengetatan obyek wisata tersebut, merujuk pada surat edaran Bupati Mojokerto tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Saat Libur Nataru.
Baca juga: Obyek Wisata Pantai di Bangka Akan Ditutup Selama Nataru
Surat edaran itu ditanda tangani Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, tertanggal 17 Desember 2021.
Kabupaten Mojokerto merupakan daerah yang memiliki aneka destinasi wisata, mulai dari wisata alam, wisata desa, wisata religi hingga wisata sejarah.
Di antara destinasi wisata yang sangat diminati pengunjung saat liburan di Mojokerto, yakni wisata alam yang tersebar di kawasan Pacet dan Trawas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.