PASURUAN, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, terdakwa kasus korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan, Ely Harianto (EH) mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp 277.705.166.
Pengembalian dilakukan oleh istri terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Selasa (9/12/2025).
"Hari ini bertepatan dengan hari anti korupsi ada pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa korupsi, oleh istri terdakwa," kata Deni Niswansyah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (09/12/2025).
Deni menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan niat dan itikad baik dari terdakwa.
Baca juga: Refleksi Pahit Hari Anti Korupsi
Namun, dia juga menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak memengaruhi proses hukum terhadap EH.
"Selanjutnya, uang titipan tersebut nantinya dikompensasikan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke rekening penyimpanan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan," ujar Deni.
EH merupakan Ketua PKBM Cempaka dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kota Pasuruan pada bulan Oktober lalu.
Kemudian, EH ditahan bersama terdakwa lainnya, Luluk Masluhah (LM) selaku Ketua PKBM Suropati.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM.
Modus korupsi yang dilakukan dengan membuat laporan kegiatan fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan luar sekolah masyarakat, diduga untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Sidang pada agenda pemeriksaan saksi," kata Deni.
Baca juga: Ratusan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Hari Anti Korupsi, Singgung Disharmonisasi Bupati-Wabup
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang