Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi PKBM sedang mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp. 277 juta di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (9/12/2025).
(Kompas.com/MOH.ANAS)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+