Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Menangis Setelah Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com, 4 Desember 2025, 19:59 WIB
Fathor Rahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Siti Kholisah menangis setelah mendengar amar putusan vonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (4/12/2025) dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT.

Siti Kholisah merupakan istri dari Zainal Arifin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi terpidana dalam kasus itu.

Siti Kholisah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto pada 30 Juni 2025.

Baca juga: ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara

Siti Kholifah terlihat menangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Bahkan, suaminya sempat memeluknya setelah keduanya sama-sama divonis bersalah oleh majelis hakim.

Anggota majelis hakim Mohammad Arief Fatony mengatakan, putusan terhadap Siti Kholisah sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

Baca juga: Warga Pamekasan Dibacok OTK Alami Luka di Kepala dan Punggung

"Untuk Siti Kholisah divonis 6 bulan tahanan penjara bukan tahanan kota," katanya.

Dia mengatakan, keputusan banding yang dilakukan terpidana Siti Kholisah adalah hak terpidana.

"Mungkin karena putusan di penjara, bukan tahanan kota terpidana Siti Kholisah mengajukan banding," katanya.

Majelis hakim lainnya, Yuklayushi menyampaikan saat membacakan amar putusan, Siti Kholisah terbukti memerintahkan salah satu pekerja di tokonya untuk mengambil uang senilai Rp 1.590.000 dari tas korban Irwan Riskiyanto.

Sehingga, Siti Kholisah memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2 bersama suaminya, Zainal Arifin.

"Setelah uang COD sudah terbayar, dan kurir sudah mengklik barang sudah diterima, uang adalah tanggung jawab kurir ke perusahaan," katanya.

Namun, Siti Kholisah mengambilnya melalui pekerja saat korban tidak berdaya didepak oleh suaminya, Zainal Arifin.

Sebelumnya, Siti Kholisah tidak menjalani tahanan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Sehingga, keputusan tersebut tidak memuaskan terdakwa dan menyampaikan banding di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach Faisol Tri Wijaya mengatakan, pihaknya menyatakan banding karena terpidana sudah menyampaikan banding di hadapan majelis hakim.

"Karena terpidana menyatakan banding. Kita sama, juga banding," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Siti Kholisah 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan separuh dari tuntutan, yakni 6 bulan penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau