BANGKALAN, KOMPAS.com - Aksi pemblokiran jalan di Jalan Kinibalu, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur hingga kini masih dilakukan.
Hal itu mendapat respon dari wakil bupati Bangkalan yang menyayangkan aksi penutupan jalan umum tersebut.
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja'far mengatakan perkara pembebasan lahan itu sudah tuntas sejak puluhan tahun lalu.
Namun, pihak pemilik lahan diduga tidak menyetujui jumlah pembebasan lahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Persoalan itu sudah selesai, sudah inkrah di pengadilan. Itu perkara sudah puluhan tahun lalu," ujarnya, Kamis (4/11/2025).
Fauzan mengaku, saat proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan umum pada puluhan tahun silam itu, pemerintah daerah sudah melakukan pembebasan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ketika sudah dilakukan pembebasan 70-80 persen dan ada pihak yang tidak mau dibebaskan, maka pemkab melakukan konsinyasi dan sudah dilakukan," ungkapnya.
Namun, konsinyasi atau uang dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan itu tak diambil pemilik lahan. Bahkan, pemilik lahan sempat melakukan gugatan namun ditolak pengadilan.
Baca juga: Dua Kepsek di Bangkalan Jatuh ke Sungai hingga Patah Tulang karena Tak Ada Pembatas Jembatan
"Konsinyasi itu tidak diambil oleh yang bersangkutan dan yang bersangkutan melakukan gugatan namun ditolak oleh pengadilan," imbuhnya.
Ia juga menyayangkan aksi pemblokiran jalan yang dilakukan pemilik lahan.
Apalagi, jalan tersebut merupakan jalan umum dan dilewati oleh transportasi umum untuk masyarakat.
"Perbuatan pemblokiran jalan merupakan perbuatan yang tidak elok dan tidak bijak. Karena persoalan ini sudah selesai. Jika memang tidak puas, silakan melakukan tindakan hukum yang lain. Kami membuka diri," ungkapnya.
Baca juga: Kompak Bersekongkol Gelapkan 10 Motor, Pasutri di Bangkalan Diringkus Polisi
"Ketika jalan ini diblokir maka kepentingan masyarakat umum terganggu. Kasihan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik lahan, Moh Yasin melakukan penutupan Jalan Kinibalu pada Senin (1/12/2025).
Pemblokiran jalan dilakukan menggunakan banner serta menggunakan tanah yang ditaruh di tengah jalan.
Yasin mengaku, pemerintah telah mengambil tanah miliknya sejak 24 tahun lalu dan hingga kini tak menemukan kejelasan. Akibatnya jalan sepanjang 1,2 kilometer itu ia tutup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang