Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses Jalan Umum Diblokir Warga, Wabup Bangkalan Beri Tanggapan

Kompas.com, 4 Desember 2025, 08:36 WIB
Yulian Isna Sri Astuti,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Aksi pemblokiran jalan di Jalan Kinibalu, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur hingga kini masih dilakukan.

Hal itu mendapat respon dari wakil bupati Bangkalan yang menyayangkan aksi penutupan jalan umum tersebut.

Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja'far mengatakan perkara pembebasan lahan itu sudah tuntas sejak puluhan tahun lalu.

Namun, pihak pemilik lahan diduga tidak menyetujui jumlah pembebasan lahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Kesal Tanahnya Diserobot dan Tak Dapat Ganti Rugi, Warga di Bangkalan Blokir Akses Jalan Kendaraan Umum

"Persoalan itu sudah selesai, sudah inkrah di pengadilan. Itu perkara sudah puluhan tahun lalu," ujarnya, Kamis (4/11/2025).

Fauzan mengaku, saat proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan umum pada puluhan tahun silam itu, pemerintah daerah sudah melakukan pembebasan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ketika sudah dilakukan pembebasan 70-80 persen dan ada pihak yang tidak mau dibebaskan, maka pemkab melakukan konsinyasi dan sudah dilakukan," ungkapnya.

Namun, konsinyasi atau uang dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan itu tak diambil pemilik lahan. Bahkan, pemilik lahan sempat melakukan gugatan namun ditolak pengadilan.

Baca juga: Dua Kepsek di Bangkalan Jatuh ke Sungai hingga Patah Tulang karena Tak Ada Pembatas Jembatan

"Konsinyasi itu tidak diambil oleh yang bersangkutan dan yang bersangkutan melakukan gugatan namun ditolak oleh pengadilan," imbuhnya.

Ia juga menyayangkan aksi pemblokiran jalan yang dilakukan pemilik lahan.

Apalagi, jalan tersebut merupakan jalan umum dan dilewati oleh transportasi umum untuk masyarakat.

"Perbuatan pemblokiran jalan merupakan perbuatan yang tidak elok dan tidak bijak. Karena persoalan ini sudah selesai. Jika memang tidak puas, silakan melakukan tindakan hukum yang lain. Kami membuka diri," ungkapnya.

Baca juga: Kompak Bersekongkol Gelapkan 10 Motor, Pasutri di Bangkalan Diringkus Polisi

"Ketika jalan ini diblokir maka kepentingan masyarakat umum terganggu. Kasihan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik lahan, Moh Yasin melakukan penutupan Jalan Kinibalu pada Senin (1/12/2025).

Pemblokiran jalan dilakukan menggunakan banner serta menggunakan tanah yang ditaruh di tengah jalan.

Yasin mengaku, pemerintah telah mengambil tanah miliknya sejak 24 tahun lalu dan hingga kini tak menemukan kejelasan. Akibatnya jalan sepanjang 1,2 kilometer itu ia tutup.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau