SITUBONDO, KOMPAS.com - Para petani melon di Desa Wringin, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, merasa teriris hatinya setelah melihat tanamannya yang dirawat 3,5 bulan harus digusur.
Perusakan tersebut bagian dari penggusuran yang dilakukan oleh tentara. TNI diberi hibah tanah 306 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk pembangunan bandara militer.
Salah satu petani, Cahyo (40), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, mengaku kecewa dengan langkah yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Sering Abrasi dan Banjir Rob, Pantai Batu Tanjung Situbondo Ditanami Mangrove
"Saya tidak masalah ada pengalihan lahan, itu bukan lahan saya, saya di situ menyewa, 1 hektar harganya Rp 8 juta ke Pemda," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
Namun, dirinya menyesalkan karena kejelasan pengalihan lahan yang tidak jelas. Informasi yang didapatnya lahan akan dialihkan menjadi bandara militer pada 2026. Tetapi, kenyataannya dilakukan pada November 2025.
Baca juga: Warga Tallo Usul Solusi Hentikan Tawuran: Buka Lapangan Kerja hingga Program “Barak Militer”
"Melon kami ini tinggal 10 hari lagi panen tetapi malah digusur, sebelumnya tidak ada informasi terkait itu," ucapnya.
Menurutnya, tidak semua lahan petani digusur. Ada sebagian petani sudah melakukan panen melon. Untuk lahan melon yang dipaksa digusur rata-rata penanamannya paling akhir.
"Kami juga tiba-tiba diberi ganti rugi cuman patokan angka ganti rugi diambil dari modal penanaman, kalau kami tahu akan begini mending kami tidak menanam dari awal," katanya.
Informasi yang dia terima, petani akan diberi uang ganti rugi oleh pemerintah pusat sebesar Rp 100 juta. Dia berharap uang tersebut tidak dipotong karena modal menanam melon dan pupuknya lebih dari itu.
"Katanya diganti Rp 100 juta cuman tidak tahu ke depannya bagaimana, ya kami tahu pemerintahan bagaimana ruwetnya, saya berharap uang ganti rugi kami tidak dikorupsi," katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo, Dadang Aries menyatakan, pihaknya sudah memberi tahu petani untuk segera mengosongkan lahan. Ganti rugi akibat kegiatan pengosongan lahan juga akan segera diberikan.
"Untuk petani yang terdampak tanamannya, Kementerian Pertahanan akan memberikan ganti rugi, baik petani tanaman melon, semangka, tebu dan jagung. Kemhan dan kami memberikan kesempatan kepada petani untuk memanen tanaman lebih awal," katanya.
Menurutnya, dalam perjanjian sewa terdapat klausul, jika lahan sewaktu-waktu dibutuhkan, maka pemerintah dapat mengambil lahan tanpa ganti rugi.
Namun, pihak Kementerian Pertahanan masih memberikan ganti rugi tanaman sebagai bentuk kepedulian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang