Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kota Blitar Terjerat Kasus Perzinahan, PPP Tunggu Putusan Inkrah

Kompas.com, 14 November 2025, 11:50 WIB
Asip Agus Hasani,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) GP, tersandung kasus perzinahan dan menjadi tersangka.

Meski demikian, PPP Kota Blitar, Jawa Timur belum akan mengambil langkah secara organisasi dan administrasi terkait kasus ini.  

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar, M Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, PPP tidak akan mengambil langkah tertentu atas penetapan GP.

“Belum. Kami akan menunggu sampai ada keputusan inkrah atas perkara tersebut,” ujar Nuhan kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Tak Temukan Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Perzinahan 2 ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh

“Jika sudah ada keputusan inkrah pengadilan, apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah atau tidak, baru partai akan mengambil langkah,” tambah dia.

GP menjadi tersangka karena dituduh melakukan perzinahan dengan seorang perempuan berinisial NW, yang adalah seorang polisi wanita (polwan). 

Nuhan menegaskan, PPP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus GP, yang sebelumnya pernah duduk sebagai Ketua Fraksi PPP di DPRD Kota Blitar.

Non aktif

Menurut Nuhan, langkah cepat dan tegas telah diambil PPP Kota Blitar dengan meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan GP dari seluruh alat kelengkapan dewan.

“Kami juga sudah mencopot yang bersangkutan dari posisi sebagai Ketua Fraksi kami di dewan. Jadi sikap partai sudah cepat, tegas dan jelas,” tandas pria yang kini menggantikan posisi GP sebagai Ketua Fraksi PPP itu.

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Diperiksa Terkait Dugaan Perzinahan dan Narkoba

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengonfirmasi penetapan GP sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Batu pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Syahrul juga menyatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar tetap memproses dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh GP dalam perkara tersebut.

Menurut Syahrul, BK juga akan memanggil GP untuk proses klarifikasi.

Insha Allah (GP) akan dipanggil. Jadi untuk kode etik juga diproses. Pararel dengan proses pidana,” ujar Syahrul saat ditemui di kompleks rumah dinas Wali Kota Blitar, Rabu (12/11/2025).

GP pertama kali diperiksa oleh Polres Batu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, terjadi penggerebekan oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.

Baca juga: Anggota KPU Nias Barat yang Digerebek Bersama Perempuan Jadi Tersangka Perzinahan

Meski polisi hanya mendapati NW di kamar tersebut, namun sangkaan terjadinya perzinahan antara NW dan GP didukung oleh sejumlah bukti, termasuk pengakuan dari NW.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi, dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.

Meski tidak tertangkap basah dalam penggerebekan itu, dua hari kemudian, Senin (20/10/2025), PPP Kota Blitar bersurat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan untuk menonaktifkan GP dari seluruh badan kelengkapan dewan. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau