Salin Artikel

Anggota DPRD Kota Blitar Terjerat Kasus Perzinahan, PPP Tunggu Putusan Inkrah

Meski demikian, PPP Kota Blitar, Jawa Timur belum akan mengambil langkah secara organisasi dan administrasi terkait kasus ini.  

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar, M Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, PPP tidak akan mengambil langkah tertentu atas penetapan GP.

“Belum. Kami akan menunggu sampai ada keputusan inkrah atas perkara tersebut,” ujar Nuhan kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (14/11/2025).

“Jika sudah ada keputusan inkrah pengadilan, apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah atau tidak, baru partai akan mengambil langkah,” tambah dia.

GP menjadi tersangka karena dituduh melakukan perzinahan dengan seorang perempuan berinisial NW, yang adalah seorang polisi wanita (polwan). 

Nuhan menegaskan, PPP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus GP, yang sebelumnya pernah duduk sebagai Ketua Fraksi PPP di DPRD Kota Blitar.

Non aktif

Menurut Nuhan, langkah cepat dan tegas telah diambil PPP Kota Blitar dengan meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan GP dari seluruh alat kelengkapan dewan.

“Kami juga sudah mencopot yang bersangkutan dari posisi sebagai Ketua Fraksi kami di dewan. Jadi sikap partai sudah cepat, tegas dan jelas,” tandas pria yang kini menggantikan posisi GP sebagai Ketua Fraksi PPP itu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengonfirmasi penetapan GP sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Batu pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Syahrul juga menyatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar tetap memproses dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh GP dalam perkara tersebut.

Menurut Syahrul, BK juga akan memanggil GP untuk proses klarifikasi.

“Insha Allah (GP) akan dipanggil. Jadi untuk kode etik juga diproses. Pararel dengan proses pidana,” ujar Syahrul saat ditemui di kompleks rumah dinas Wali Kota Blitar, Rabu (12/11/2025).

GP pertama kali diperiksa oleh Polres Batu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, terjadi penggerebekan oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.

Meski polisi hanya mendapati NW di kamar tersebut, namun sangkaan terjadinya perzinahan antara NW dan GP didukung oleh sejumlah bukti, termasuk pengakuan dari NW.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi, dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.

Meski tidak tertangkap basah dalam penggerebekan itu, dua hari kemudian, Senin (20/10/2025), PPP Kota Blitar bersurat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan untuk menonaktifkan GP dari seluruh badan kelengkapan dewan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/14/115017478/anggota-dprd-kota-blitar-terjerat-kasus-perzinahan-ppp-tunggu-putusan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com