Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kota Blitar Terjerat Kasus Perzinahan, PPP Tunggu Putusan Inkrah

Kompas.com, 14 November 2025, 11:50 WIB
Asip Agus Hasani,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) GP, tersandung kasus perzinahan dan menjadi tersangka.

Meski demikian, PPP Kota Blitar, Jawa Timur belum akan mengambil langkah secara organisasi dan administrasi terkait kasus ini.  

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar, M Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, PPP tidak akan mengambil langkah tertentu atas penetapan GP.

“Belum. Kami akan menunggu sampai ada keputusan inkrah atas perkara tersebut,” ujar Nuhan kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Tak Temukan Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Perzinahan 2 ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh

“Jika sudah ada keputusan inkrah pengadilan, apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah atau tidak, baru partai akan mengambil langkah,” tambah dia.

GP menjadi tersangka karena dituduh melakukan perzinahan dengan seorang perempuan berinisial NW, yang adalah seorang polisi wanita (polwan). 

Nuhan menegaskan, PPP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus GP, yang sebelumnya pernah duduk sebagai Ketua Fraksi PPP di DPRD Kota Blitar.

Non aktif

Menurut Nuhan, langkah cepat dan tegas telah diambil PPP Kota Blitar dengan meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan GP dari seluruh alat kelengkapan dewan.

“Kami juga sudah mencopot yang bersangkutan dari posisi sebagai Ketua Fraksi kami di dewan. Jadi sikap partai sudah cepat, tegas dan jelas,” tandas pria yang kini menggantikan posisi GP sebagai Ketua Fraksi PPP itu.

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Diperiksa Terkait Dugaan Perzinahan dan Narkoba

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengonfirmasi penetapan GP sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Batu pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Syahrul juga menyatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar tetap memproses dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh GP dalam perkara tersebut.

Menurut Syahrul, BK juga akan memanggil GP untuk proses klarifikasi.

Insha Allah (GP) akan dipanggil. Jadi untuk kode etik juga diproses. Pararel dengan proses pidana,” ujar Syahrul saat ditemui di kompleks rumah dinas Wali Kota Blitar, Rabu (12/11/2025).

GP pertama kali diperiksa oleh Polres Batu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, terjadi penggerebekan oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.

Baca juga: Anggota KPU Nias Barat yang Digerebek Bersama Perempuan Jadi Tersangka Perzinahan

Meski polisi hanya mendapati NW di kamar tersebut, namun sangkaan terjadinya perzinahan antara NW dan GP didukung oleh sejumlah bukti, termasuk pengakuan dari NW.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi, dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.

Meski tidak tertangkap basah dalam penggerebekan itu, dua hari kemudian, Senin (20/10/2025), PPP Kota Blitar bersurat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan untuk menonaktifkan GP dari seluruh badan kelengkapan dewan. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau