BLITAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) GP, tersandung kasus perzinahan dan menjadi tersangka.
Meski demikian, PPP Kota Blitar, Jawa Timur belum akan mengambil langkah secara organisasi dan administrasi terkait kasus ini.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar, M Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, PPP tidak akan mengambil langkah tertentu atas penetapan GP.
“Belum. Kami akan menunggu sampai ada keputusan inkrah atas perkara tersebut,” ujar Nuhan kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (14/11/2025).
“Jika sudah ada keputusan inkrah pengadilan, apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah atau tidak, baru partai akan mengambil langkah,” tambah dia.
GP menjadi tersangka karena dituduh melakukan perzinahan dengan seorang perempuan berinisial NW, yang adalah seorang polisi wanita (polwan).
Nuhan menegaskan, PPP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus GP, yang sebelumnya pernah duduk sebagai Ketua Fraksi PPP di DPRD Kota Blitar.
Menurut Nuhan, langkah cepat dan tegas telah diambil PPP Kota Blitar dengan meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan GP dari seluruh alat kelengkapan dewan.
“Kami juga sudah mencopot yang bersangkutan dari posisi sebagai Ketua Fraksi kami di dewan. Jadi sikap partai sudah cepat, tegas dan jelas,” tandas pria yang kini menggantikan posisi GP sebagai Ketua Fraksi PPP itu.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Diperiksa Terkait Dugaan Perzinahan dan Narkoba
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengonfirmasi penetapan GP sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Batu pekan lalu.
Pada kesempatan itu, Syahrul juga menyatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar tetap memproses dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh GP dalam perkara tersebut.
Menurut Syahrul, BK juga akan memanggil GP untuk proses klarifikasi.
“Insha Allah (GP) akan dipanggil. Jadi untuk kode etik juga diproses. Pararel dengan proses pidana,” ujar Syahrul saat ditemui di kompleks rumah dinas Wali Kota Blitar, Rabu (12/11/2025).
GP pertama kali diperiksa oleh Polres Batu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, terjadi penggerebekan oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.
Baca juga: Anggota KPU Nias Barat yang Digerebek Bersama Perempuan Jadi Tersangka Perzinahan
Meski polisi hanya mendapati NW di kamar tersebut, namun sangkaan terjadinya perzinahan antara NW dan GP didukung oleh sejumlah bukti, termasuk pengakuan dari NW.
Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi, dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.
Meski tidak tertangkap basah dalam penggerebekan itu, dua hari kemudian, Senin (20/10/2025), PPP Kota Blitar bersurat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan untuk menonaktifkan GP dari seluruh badan kelengkapan dewan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang