PAMEKASAN, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mengungkap tanah sengketa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2 di Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar yang disegel ahli waris bukan milik pemerintah.
Sejak SDN Tamberu 2 disegel ahli waris pada hari Minggu (19/10/2025) lalu, 111 siswa telantar dan belajar di ruang tenda darurat yang didirikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca juga: Warga Pamekasan Mengaku Bansosnya Dipotong Rp 850.000, Begini Penjelasan Korkab PKH
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili mengungkapkan jika lahan SDN Tamberu 2 bukan milik pemerintah.
"Kami sudah klarifikasi dengan mengumpulkan sejumlah pihak dan tanah itu memang bukan milik pemerintah," katanya.
Dikatakan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) dan pihak aset Pemkab Pamekasan mengakui jika tanah tersebut tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Sehingga, ahli waris bisa mengurus kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan (BPN) di Pamekasan.
"Jadi tanah itu terungkap bukan aset pemkab," katanya.
Baca juga: Tawuran Berdarah di Pamekasan, Polisi Kejar 3 Tersangka Baru yang Masih Buron
Halili juga menyampaikan, pada pertemuan itu juga disampaikan, jika pemerintah daerah tidak punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan soal tanah di SDM Tamberu 2 sesuai permintaan ahli waris.
"Pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan apapun karena memang bukan aset daerah," terangnya.
Sehingga, lanjut Halili jika ahli waris ingin menjual tanah SDN Tambaru 2 Pamekasan bisa mengubah Letter C ke sertifikat tanpa harus ada surat keterangan dari pemerintah daerah.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohamad Alwi membenarkan jika tanah yang ditempati bangunan sekolah bukan milik pemerintah.
"Kalau ada sertifikat tanah itu akan kita beli," katanya.
Pihaknya berharap ahli waris segera mengubah dokumen Letter C menjadi sertifikat.
"Semoga ahli waris segera mendapatkannya," ucapnya.
Baca juga: Serapan Tembakau di Pamekasan Lampaui Target Pemerintah, Capai 30.748 Ton
Sementara ahli waris, Ach. Rasyidi sebelumnya sudah berkali-kali mendatangani BPN untuk mengubah Letter C menjadi sertifikat tanah.
Namun pihak BPN meminta agar persyaratan dilengkapi surat keterangan bahwa tanah bukan milik pemerintah daerah.
"Saat itu saya dilempar kesana kemari untuk mengurus sertifikat. Saya meminta surat keterangan dari pemerintah tidak ada respon apapun," ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan kembali berusaha mengurus haknya mendapatkan sertifikat tanah dengan bukti kepemilikan Letter C.
Akibat penyegelan itu, 111 siswa SDN Tamberu 2 belajar di tenda darurat. Satu tenda dibagi tiga kelas, dan satu bangku ditempati tiga siswa
Sebelumnya, ahli waris menyegel pintu pagar SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar sejak hari Minggu (19/10/2025).
Mereka menutup pagar sekolah dengan alasan belum adanya ganti rugi tanah dari pemerintah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang