SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang tukang parkir berinisial AH (28), warga Jalan Petukangan, Pabean Cantikan, Surabaya, menganiaya HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Tambaksari. Aksi itu dipicu rasa kecewa AH, karena pesanan pekerja seks komersial (PSK) secara online tidak sesuai harapan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, insiden bermula ketika AH menyewa PSK melalui aplikasi kencan, dan berjanji bertemu di sebuah hotel di Jalan Jagalan, Surabaya.
“Ketika berhadapan langsung, AH merasa kecewa karena wajah perempuan itu jauh berbeda dengan foto yang dikirim di aplikasi,” ujar Suroto, di Surabaya, Rabu (12/11/2025) kemarin.
Baca juga: Modus Open BO di Samarinda, Pelaku Peras Korban dan Mengaku Sebagai Anggota Polda
Merasa tertipu, AH memutuskan membatalkan pesanan itu. Namun sebelum pergi, ia masih sempat memberikan uang tunai sebesar Rp 150 ribu kepada perempuan tersebut.
Saat hendak meninggalkan hotel, AH disapa oleh HD, yang kemudian menimbulkan perasaan kesal pada pelaku. Tidak dijelaskan secara rinci penyebab kekesalan itu, tetapi AH tampak menahan amarah.
Beberapa hari kemudian, Sabtu (8/11/2025), AH kembali berpapasan dengan HD di hotel yang sama. Saat itu, pelaku sedang mengantar teman wanitanya ke sebuah tempat hiburan malam.
Masih menyimpan dendam, AH pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Ia kemudian menghubungi kakaknya, AZ, serta dua temannya, AK dan MAS, untuk mencari HD.
Baca juga: Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
“Setelah mempersenjatai diri, AH bersama kakak dan dua temannya kembali ke hotel untuk mencari korban,” kata Suroto.
AZ yang lebih dulu menemukan HD langsung menyeret korban ke lorong hotel dan mulai menganiaya.
Melihat korban sudah tak berdaya, AH mendekat dan menggunakan senjata tajam yang dibawanya. Akibatnya, korban mengalami luka di pinggang kiri, di leher bawah telinga kiri, dan sayatan di punggung.
Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban yang bersimbah darah di lokasi kejadian.
Polisi menangkap AH sebagai pelaku utama. Sementara tiga pelaku lainnya, AZ, AK, dan MAS, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Terungkapnya Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Dikendalikan dari Lapas Cipinang
“Satu pelaku utama sudah kami amankan. Kami masih memburu tiga pelaku lainnya,” ujar Suroto.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang