SAMPANG , KOMPAS.com - Polres Sampang, Jawa Timur, memecat salah satu anggotanya, Bripka S, karena diduga kerap melakukan pelanggaran.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan pada Bripka S yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Subseksi Pelayanan Markas (Ba Subsiyanma).
Sebelum PTDH dilakukan, Bripka S diduga kerap melakukan pelanggaran etik. Bahkan, Bripka S telah menjalani sidang etik lebih dari 3 kali.
"Tentu karena kerap melakukan pelanggaran. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang lebih dari tiga kali," ungkapnya, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Cekcok Berujung Penganiayaan, Tukang Sayur di Sampang Serang Jukir Diduga Pakai Sajam
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka S yakni tidak masuk berturut-turut hingga lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.
"Ya salah satunya itu sering tidak masuk secara berturut-turut selama 30 hari," jelasnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan hingga Tewas di Sampang Jatim, Polisi Ringkus Paman dan Keponakan
Akibat kerap melanggar dan dinilai tidak bisa dilakukan pembinaan, Bripka S akhirnya dipecat.
"Tentu sebelum dilakukan PTDH ini, yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pembinaan, namu lagi-lagi melakukan pelanggaran. Karena sudah lebih dari tiga kali melanggar, maka dilakukan PTDH," jelasnya.
Eko mengatakan, PTDH tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Dengan adanya PTDH itu, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sampang kini kembali sebagai anggota masyarakat," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang