SIKKA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyerahkan diri.
Tersangka tersebut berinisial SM, pegawai yang bertugas di bank unit Kewapante.
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Maumere," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo kepada wartawan di Maumere, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Kredit Fiktif Rp 20 Miliar, 2 Pengurus LPD di Karangasem Bali Jadi Tersangka
Henderina mengungkapkan selama ini tersangka berada di Kalimantan Timur.
Penyidik kemudian berkomunikasi dengan istri tersangka, memintanya segera pulang.
"Yang bersangkutan akhirnya pulang, dan menyerahkan diri," kata dia.
Baca juga: Kredit Fiktif di 3 Unit Bank BUMN di Sikka, 5 Tersangka Ditangkap, 3 Buron
Henderina menambahkan saat ini tersisa dua tersangka yang sedang dilakukan pencarian, berinisial ADES, dan DDH masih buron.
"Kita sedang cari dimana pun mereka berada kita akan kejar," tandasnya.
Kasus dugaan kredit fiktif ini mulai diselidiki sejak awal Agustus 2024.
Penyidik telah memeriksa 31 saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebanyak 11 saksi berasal dari unit Kewapante, 13 saksi dari Paga, dan 7 saksi dari Nita.
Baca juga: 3 Tersangka Kredit Fiktif Bank Bengkulu Ditahan, Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar
Berdasarkan hasil laporan hasil audit pada ketiga unit bank tersebut, tercatat total kerugian mencapai angka Rp 3.693.120.743.
Jaksa kemudian menetapkan delapan tersangka, yakni AVADL, MM, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang